Beranda | Artikel
Akad-akad Investasi: Akad Al-Ijarah / Akad Sewa Menyewa - Bagian ke-1 (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 19 Mei 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian fiqih kontemporer oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

[sc:status-hal-yang-penting-diketahui-setiap-pengusaha-muslim-ustadz-erwandi-tarmizi-2014]

Ringkasan Kajian Fiqih Kontemporer dari Kitab “Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim”: Akad-akad Investasi (العقود للاستثمار)

Akad Al-Ijarah / Akad Sewa Menyewa (الإجارة وأحكامها) Bagian ke-1

Di zaman sekarang, akad al-Ijarah (sewa menyewa) banyak digunakan untuk mengembangkan harta atau modal. Hal ini penting untuk kita pelajari, agar dalam akad kontemporer ini kita bisa selamat dari hal-hal yang dilarang dalam syariat.

Para ulama telah menjelaskan pengertian Al-Ijarah (sewa menyewa), mereka mengatakan:

تمليك منفعة بعوض

Bagaimana penjelasan tentang akad al-ijarah ini? Silakan download kajian fiqih ekonomi Islam ini, dan simak penjelelasan dari Ustadz Erwandi Tarmidzi, M.A., mengenai permasalahan ini. Simak juga sesi tanya jawab yang sangat sayang jika dilewatkan. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Fiqih Kontemporer: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Akad-akad Investasi: Akad Al-Ijarah / Akad Sewa Menyewa (Bagian ke-1)

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/6547-akad-akad-investasi-akad-al-ijarah-akad-sewa-menyewa-bagian-ke-1-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-ma/